Jumat, 17 Agustus 2012

Ironis 2 hakim AD Hoc ditangkap, 538 Napi Koruptor dapat remisi

Ironis 2 hakim AD Hoc ditangkap, 538 Napi Koruptor dapat remisi
Selamat HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Idul Fitri 1433 tidak hanya dimeriahkan oleh masyarakat Indonesia umumnya tapi juga Napi Koruptor yang telah mencuri miliaran bahkan terliunan uang negara dan menyengsarakan ratusan juta jiwa masyarakat tak berdosa. Ya pada hari Jum'at 17 Agustu 2012 kemarin 538 Napi Koruptor justru diberi remisi ditengah gencarnya penangkapan KPK atas 2 hakim AD Hoc dan seorang pengusaha asal semarang. Ironis memang, ketika masalah korupsi gencar-gencar diberantas justru atas nama HAM penjahat kelas kakap seperti Gayus Tambunan justru mendapatkan peringanan tahanan.
Terpidana korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan, bersama 27 koruptor lain yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan keringanan hukuman. Mereka mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-67 dan Hari Raya Iedul Fitri 1433 Hijriah.
Para koruptor itu mendapat korting hukuman sebanyak 1,5 bulan hingga 5 bulan kurungan. Mereka dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Selain Gayus, koruptor yang beruntung tahun ini adalah terpidana kasus suap hakim, Puguh Wirawan, dan terpidana korupsi penjualan mobil dinas eks Wakil Bupati Subang Maman Yudia. Gayus dan Puguh mendapat total korting hukuman 4 bulan. Sedangkan Maman dikorting 3 bulan.
Jika penjahat kelas kakap mendapat remisi atas nama HAM apakah anda setuju dengan hal tersebut?
(sumber: kompas)




Jaga kesehatan anda untuk lancarnya aktivitas anda ikuti infonya di artikel berikut:
Penyebab asam urat dan cara mencegahnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar